Jakarta, JURNALBABEL.COM – Ketua Mahakamah Agung (MA) menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas peristiwa ditangkapnya 2 hakim agung oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Anggota Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath menilai jika permintaan maaf dari Ketua MA adalah bentuk pertanggungjawaban seorang pemimpin terhadap institusi yang menjadi tanggungjawabnya, dan berani meminta maaf adalah salah satu sikap ksatria.
“Pimpinan mana yang tidak sedih melihat anak buahnya melakukan tindakan tidak terpuji, ini tentu menjadi ujian tersendiri bagi Ketua MA,” kata Rano kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Tapi, Rano bilang, juga yakin bahwa statement tersebut juga akan diikuti dengan evaluasi sistemik dan pembinaan yang lebih komprehensif lagi khususnya untuk seluruh hakim yang ada di MA maupun peradilan dibawahnya agar kedepannya hal-hal seperti ini dapat dihindarkan.
“Apapun yang menjadi langkah Ketua MA untuk memulihkan citra lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat harus kita dukung penuh, karena Mahkamah Agung adalah ujung tombak penegakan hukum di Indonesia dan harus kita jaga bersama integritasnya,” ujar Politikus PKB ini.
Rano juga menilai bahwa sekarang ini adalah momentum yang tepat bagi MA untuk bersih-bersih mafia peradilan. Fungsi dan peran pengawas seperti Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial harus bisa lebih optimal lagi, misalnya dengan melakukan pemetaan terhadap potensi terjadinya korupsi dilembaga peradilan sehingga kedepan bisa menjadi rujukan atau basis bagi para pengawas untuk membentuk kebijakan.
Selain itu, MA juga harus bisa membuat suatu kebijakan atau perbaikan sistem yang menutup celah bagi aparaturnya untuk melakukan korupsi. “Pada intinya saya percayakan dan mendukung penuh tiap langkah Ketua MA untuk reformasi sistem peradilan kita ini,” tandas Legislator dapil Banten III yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Agung atau MA M. Syarifuddin meminta maaf atas penangkapan terhadap dua hakimnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada awal Desember 2022. Dua hakim itu adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang telah ditahan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada para sesepuh dan senior kami serta seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang menimpa dua Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung,” ujar Syarifuddin dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 3 Januari 2023.