Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohamad Rano Alfath, menanggapi putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Ia mengaku prihatin dan mengecam putusan bebas yang disebutnya tak seusai dengan fakta-fakta di lapangan.
“Saya sangat prihatin dan turut mengecam putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh hasil investigasi jaksa penuntut umum dan kepolisian,” kata Rano Alfath dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Ia mengatakan kepolisian dan jaksa sudah menunjukkan bukti-bukti di lapangan terkait pembunuhan Dini Sera. Menurutnya, pembebasan Ronald Tannur menunjukkan ketidakadilan bagi korban.
“Bukti-bukti ini seharusnya cukup untuk mengamankan hukuman yang setimpal bagi terdakwa. Namun putusan bebas ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan kita yang tidak dapat diterima,” tegasnya.
Rano menilai putusan ini tampak mengabaikan banyak fakta penting yang telah disajikan selama persidangan. Untuk itu, ia mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menempuh upaya hukum kasasi.
“Kami baik di Fraksi PKB dan Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi. Upaya hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada satupun pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum hanya karena status sosial atau politiknya,” tutur Rano.
“Kami mendesak agar proses kasasi ini dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi. Kami juga meminta agar Mahkamah Agung benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disajikan, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, dan kami akan terus mengawasi proses ini agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud,” sambungnya.
Rano menyampaikan rasa simpati dan dukungan penuh kepada keluarga korban, Dini Sera Afrianti. Ia meminta aparat hukum bekerja secara profesional.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja dengan profesional dan objektif serta memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dihormati dan dilindungi. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” imbuhnya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Salah satu pertimbangannya, masih ada upaya pelaku melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan anak politisi PKB Edward Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.