Jakarta, JURNALBABEL – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan UU ITE tidak dimaksudkan untuk larang orang bicara, dan UU itu tidak berdiri sendiri sebagai UU Pidana umum.
Kecuali, untuk lengkapi KUHP, karena unsur-unsurnya menyangkut siapa yang punya legal standing itu ada di KUHP dan UU ITE itu hanya bisa berdiri sendiri sebagai UU Administrasi.
“Ini UU untuk administrasi ekonomi sebagai pelengkap UU Resi Gudang, UU Penanaman Modal Asing yang kita buat dari tahub 2006-2008,” kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Fahri menyoroti adanya fenomena kebebasan berpikir dan berbicara yang dibatasi melalui pasal-pasal pemidanaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “UU ITE dipakai pemerintah dan digandrungi aparat yang membuat aspirasi masyarakat dihentikan,” kata Fahri.
Menurut dia, kondisi saat ini tidak bisa dibiarkan yaitu orang menyampaikan kritik atas sebuah persoalan lalu dipidana dengan pasal di UU ITE.
“Aparat jangan gandrung menggunakan pasal tersebut apalagi digunakan untuk saling melaporkan demi kepentingan penguasa,” ujarnya.
Fahri yang juga politikus PKS ini mencontohkan pernyataan aktivis sekaligus musisi Ahmad Dhani yang menulis pendapatnya di media sosial bahwa pendukung penista agama layak diludahi muka, lalu ditangkap jatuhi hukuman atas pernyataannya tersebut.
Menurut dia, pernyataan Dhani tersebut sama artinya pendukung kriminalitas layak diludahi mukanya seperti pendukung begal, pendukung teroris, dan pendukung pemerkosa. “Seolah-olah hukum diinterpretasi sepihak untuk kepentingan penguasa, tidak boleh seperti itu,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia mengalami zaman kebangkitan untuk menentang penjajahan kolonial karena kegelisahan pemikiran lalu muncul gerakan perlawanan. (Joy)
Editor: Bobby