Jakarta, JURNALBABEL – Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah mengenang hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2019, dengan mengenang perjuangan dokter Ani Hasibuan.
Menurut dia, perjuangan dokter Ani Hasibuan itu persis dengan perjuangan para dokter yang saat itu mendirikan organisasi Budi Utomo.
“Peristiwa yang ditandai sejak kelahiran Budi Utomo 111 tahun lalu pada tahun 1908 adalah sebuah momentum penting bangkitnya kesadaran nasionalisme Indonesia. Mari sejenak kita merenungi arti hari itu,” ajak Fahri lewat akun twitternya @Fahrihamzah Minggu (19/5/2019) kemarin.
Organisasi Budi Utomo sendiri kata Fahri Hamzah, menjadi pergerakan pertama Indonesia melawan kolonialisme. Organisasi itu dipelopori oleh para dokter-dokter di masa pra kemerdekaan.
“Peran para dokter di masa pra kemerdekaan yang awalnya di sebuah ‘sekolah dokter Djawa’ yang kemudian menjadi Stovia (School tot Opleiding van Indische Artsen) (Sekolah Pendidikan Dokter Hindia),” jelasnya.
Saat itu kata Fahri Hamzah, para dokter menjadi penggerak perubahan. Mereka ada di organisasi-organisasi perubahan yang tujuannya ialah mengkonsolidasikan kekuatan rakyat melalui pendidikan atau gerakan massa.
“STOVIA, itulah sekolah kedokteran yang akhirnya menjadi FKUI sekarang,” imbuhnya.
Hal tersebut membuat dirinya teringat dengan dokter-dokter legendaris di kalangan mahasiswa dari zaman dahulu hingga sekarang. Misalnya saja Hariman Siregar pemimpin Malari 1974 hingga Ani Hasibuan yang namanya mencuat belakangan ini.
Semua dokter itu kata Fahri, berasal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat Indonesia untuk mengenang kembali peristiwa-peristiwa yang membuat negara terbentuk.
“Orang-orang pada paruh awal abad 20 adalah mereka yang warnanya jelas. Mereka berjuang untuk perubahan. Mereka tidak peduli intimidasi karena mereka bergerak mendahului waktu,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Dokter Ahli Syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan adalah dokter yang sempat bongkar penyebab kematian ratusan anggota KPPS pasca pencoblosan di Pemilu serentak 2019.
Sayangnya, akibat temuannya itu, kini dirinya disangkakan 6 pasal dengan hukuman 10 tahun penjara, atas sejumlah tindak pidana.
Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Joy)
Editor: Bobby