Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPR berkomitmen untuk terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan menjadi Undang-Undang (UU). Pasalnya, RUU ini dibuat dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau lokal.
“Fraksi PKB di DPR akan terus memperjuangkan RUU Pertembakauan,” kata anggota badan legislasi (Baleg) DPR dari FPKB, Mohamad Toha di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dalam RUU Pertembakauan di dalamnya terdapat pasal yang mewajibkan pabrik rokok menyerap 80 persen tembakau lokal, sedangkan tembakau impor hanya 20 persennya. Menurut Toha, impor tembakau ini juga mematikan petani tembakau lokal. Hal ini juga yang ditegaskan olehnya bahwa pemerintah harus menghentikan impor tembakau.
Ditambah pemerintah menaikkan cukai dan harga eceran rokok yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut mencapai 20 persen. Kenaikan ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.
“Pemerintah harus stop impor tembakau. Hal ini juga akan kita perjuangkan dalam RUU Pertembakauan agar petani tembakau lokal sejahtera,” ujarnya.
Baleg DPR saat ini sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Toha yang juga anggota komisi VI DPR yang membidangi masalah perdagangan ini mengatakan fraksinya di DPR akan meminta RUU Pertembakauan masuk dalam prolegnas prioritas 2020. Pasalnya, lanjut Toha, RUU ini sudah lama dibahas namun tidak kunjung disahkan menjadi UU.
“Fraksi PKB akan meminta RUU Pertembakauan masuk Prolegnas 2020,” katanya.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah ini membantah adanya tudingan berbagai kalangan bahwa RUU ini untuk kepentingan industri rokok besar, bukan untuk kepentingan rakyat. “RUU ini bukan untuk kepentingan industri, tetapi untuk kepentingan industri dan rakyat,” tegasnya. (Joy)
Editor: Bobby