Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi Timah Harvey Moeis dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara.
“Putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara serta menaikkan uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar, semakin menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi, khususnya dalam sektor sumber daya alam,” kata Rano Alfath kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Rano mengapresiasi majelis hakim PT DKI yang bersikap tegas sekaligus menunjukkan peradilan berada di atas kepentingan negara.
“Kami mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah bersikap tegas dan objektif dalam memutus perkara ini. Putusan ini tidak hanya menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum, tapi juga memperkuat pesan bahwa sistem peradilan tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepentingan negara,” ungkap Rano.
Ia juga menyoroti denda kepada Harvey naik menjadi Rp 420 miliar. Ia mengatakan penguasaan aset ilegal perlu dikembalikan kepada negara jangan hanya berhenti pada unsur pemidanaan.
“Majelis hakim telah menegaskan bahwa Harvey Moeis memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar yang merupakan bukti konkret bahwa korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam skala besar, tetapi juga menunjukkan adanya penguasaan aset ilegal yang harus dikembalikan ke kas negara,” kata politisi PKB ini.
“Peningkatan jumlah uang pengganti menjadi Rp 420 miliar adalah langkah yang tepat karena negara tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memastikan bahwa aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat dipulihkan,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi Mahkamah Agung dan Kejagung dalam upaya penegakan hukum. Rano melihat keputusan ini sebagai sinyal kuat bahwa negara berpihak terhadap supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.
“Lebih dari sekadar hukuman berat, negara harus memastikan bahwa seluruh proses eksekusi terhadap aset yang dikorupsi berjalan maksimal. Komisi III DPR RI akan terus mengawal implementasi putusan ini, termasuk mengawasi pelaksanaan pengembalian kerugian negara agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari kewajiban finansialnya,” ujar Rano.
“Selain itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tata niaga sumber daya alam, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” imbuhnya.
Sebelumnya vonis pengusaha Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey menjadi Rp 420 miliar. Sebelumnya, Harvey hanya membayar uang ganti senilai Rp 210 miliar.