Jakarta, JurnalBabel.com – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyelenggarakan upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 dan detik-detik proklamasi di halaman Kantor DPTP PKS, Jakarta, Sabtu, (17/8/2024).
Di momen peringatan kemerdekaan ini, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, selaku inspektur upacara mengajak untuk merefleksikan perjalanan bangsa dan negara, terutama penanaman nilai-nilai Pancasila yang sudah diwariskan oleh para pendiri bangsa.
“Pendiri Republik ini telah mewariskan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk pedoman dalam membuat berbagai kebijakan dan peraturan,” ungkap Syaikhu.
Peraturan tersebut, lanjut Syaikhu, harus menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Para pendiri bangsa pun menempatkan nilai Ketuhanan dan agama pada sila pertama, di tempat yang terhormat dan mulia.
Nilai tersebut kemudian diperkuat dengan konstitusi UUD NRI tahun 1945 yang memberikan jaminan kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (1).
Masyarakat Indonesia baru saja diramaikan dengan peraturan memilukan yang membuat pasukan perempuan Paskibraka melepas jilbabnya saat bertugas. Hal ini tentu saja bertentangan dengan konstitusi dan mencederai nilai kebhinekaan.
“Bagaimana mungkin mereka diminta menjalankan tugas kemerdekaan, sementara kemerdekaan mereka untuk menjalankan nilai agama justru direnggut,” ujar Syaikhu.
Dengan banyaknya penolakan dari masyarakat, Alhamdulillah pemerintah telah mengoreksi kebijakan tersebut dan membolehkan pasukan perempuan Paskibraka untuk berjilbab ketika bertugas.
Selain peraturan untuk Paskibraka tersebut, belum lama pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang menarik banyak perhatian masyarakat.
“Akhir-akhir ini kita juga dikejutkan dengan adanya pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Pasal 103 ayat 4 butir e tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” lanjut Syaikhu.
Dengan tidak adanya penjelasan eksplisit siapa yang dimaksud anak usia sekolah dan remaja sehingga berpotensi ditafsirkan secara liar ke arah pelegalan perilaku seks bebas. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI menyuarakan untuk mencabut PP No. 28 Tahun 2024 dan mengevaluasi pasal-pasal yang bermasalah.
Selain itu, Pasal 103 tersebut juga bertentangan dengan pasal 98 yang mengamanatkan bahwa upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.