Jakarta, JURNALBABEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepala daerah yang ingin berkampanye menaati aturan yang berlaku. Kepala daerah wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan di hari libur, mereka tidak perlu cuti.
“Mereka punya hak untuk berkampanye, tetapi tentu himbauan kami aturan mainnya harus ditaati. Jadi ketika di jam kerja ya jangan berkampanye,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Abhan menjelaskan, cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 minggu. Ketentuan itu, telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Abhan menegaskan bahwa saat bertugas, kepala daerah harus netral. “Imbauan kami juga tetap jaga netralitas ini. Dalam posisi sebagai kepala daerah maka dia adalah milik publik,” tandasnya.
Sebelumnya nada serupa juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Arahan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.
Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.
“Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan gedung-gedung, uang juga, mengajak ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali sabtu minggu,” kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Rabu (13/02/2019).
Diketahui, masa kampanye Pilpres telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Tjahjo berharap semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan. (Joy)
Editor: Bobby