Jakarta, JURNALBABEL – Partai Amanat Nasional (PAN) belum membahasa soal pemberian bantuan hukum kepada kader sekaligus Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk bantuan hukum, setahu saya DPP belum membahasnya. Tentu PAN akan mempelajari apakah Sukiman memang perlu bantuan hukum,” kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Namun apakah Sukiman diberikan sanksi pemecatan atau tidak, Drajad menyebut pihaknya menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. PAN juga sangat menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Soal pemecatan, biasanya menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Asas praduga tidak bersalah sangat kita hormati. Selain itu ada mekanisme tersendiri, yang diatur dalam AD/ART PAN, yang harus diikuti,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman menjadi tersangka karena diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu terkait dugaan penerimaan suap untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, melalui Dinas PU. Dia diduga menerima duit dari Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, yang juga dijerat sebagai tersangka.
Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 dan April 2018. Penerimaan uang suap, disebut KPK, dilakukan dengan beberapa pihak sebagai perantara.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. (Joy)
Editor: Bobby