Jakarta, JURNALBABEL – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan kepada para pejabat Pemerintah, untuk tidak menggunakan pos-pos anggaran Negara, seperti Dana Desa sebagai bahan kampanye pemilu, baik pileg maupun pilpres.
“Dana Desa adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang lahir pada masa Pemerintahan SBY. Dan nomornya kalau kita lihat nomor 6, itu artinya UU yang lahir di awal pemerintahannya atau di awal tahun 2014,” kata Fahri dihubungi wartawan, Kamis (21/2/2019).
Lantas Fahri menjelaskan kalau Pemerintahan SBY berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014. Artinya kalau ada perintah UU, yang kira-kira disahkan di awal tahun, berarti pada saat presiden mengajukan rancangan ABPN 2015, dalam pidato tanggal 16 Agustus 2014 itu, presiden telah memulai mengimplementaskan perintah dari UU No.6/2014 tentang UU Desa.
“Nah, artinya yang memulai meletakan anggaran dalam APBN Dana Desa itu adalah pak SBY, bukan pak Jokowi. Dan itu bukan perintah pribadi presiden, tetapi perintah UU,” terang politikus PKS ini.
Jadi, lanjut Fahri, kalau ada pejabat yang menganggap bahwa itu perintah dari presiden, maka itu bohong. Kenapa? Karena siapa pun presidenanya, UU Dana Desa itu pasti tetap ada karena itu perintah UU.
“Saya kira tendensi untuk menggunakan pos-pos anggaran negara sebagai kampanye, itu sangat berbahaya dan oleh sebab itu harus diusut sebagai satu tindakan kebohongan publik,” tegas Fahri.
Fahri pun menuturkan bahwa UU desa disahkan 18 Desember 2013 diberi nomor 6 di awal tahun 2014. Artinya pada Pidato Nota Keuangan Agustus 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus dan telah melaksanakan perintah UU untuk mengalokasikan dana desa dalam APBN 2015 yang alokasi awalnya sebesar 9 Trilyun, yang kemudian dalam alokasi perubahan (APBNP 2015 menjadi 20.7 T).
“Jadi itu perintah UU, bukan perintah pak Jokowi. Tapi memang begitu masuk belanja APBN 2015, Presiden nya sudah pak Jokowi,” tandasnya. (Joy)
Editor: Bobby