Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran pengacara Anita Kolopaking beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penanganan kasus terpidana buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pasalnya, sebut Wihadi, terdapat keanehan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra karena yang bersangkutan berstatus sebagai warga negara asing dan buronan yang telah berkekuatan hukum, bisa lolos masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Bahkan, Djoko Tjandra bisa mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan serta mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya melalui pelayanan terpadu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
“Bisa dijerat dan memang kalau kita melihat yang namanya pengacara pasti punya hubungan dengan kliennya. Jadi, kalau memang terbukti dan bisa dibuktikan bahwa pengacara itu tahu keberadaan Djoko Tjandra tetapi menyembunyikan dengan mengatakan tidak tahu, saya kira secara jelas di situ pasal pasal pidana yang mengatur mengenai menyembunyikan terpidana itu jelas dalam KUHP,” kata Wihadi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Legislator asal Jawa Timur ini mengakui bahwa sebagai pengacara, Anita Kolopaking beserta timnya dilindungi sesuai tata acara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, jika terbukti pengacara yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum karena melindungi dan menghalangi proses pemeriksaan kliennnya dengan berbagai macam alasan, dapat dijerat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau melanggar ketentuan, yang diatur UU, saya kira tidak ada yang kebal hukum. Harus dilakukan proses terhadap pengacara tersebut kalau memang terbukti ada indikasi ke sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai terdapat sejumlah oknum yang membantu buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia, memuluskan pembuatan KTP elektronik hingga melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Waduh aku enggak bisa sebut rinci jabatan dan instansi, kita serahkan kepada Ombusdman untuk melacak detail sekaligus mempublish-nya,” kata Boyamin. (Bie/JPNN)