Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamaf Rano Alfath, soroti kasus karyawan Alfamart yang diancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh konsumen dan pengacaranya di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Kasus ini ramai diberitakan ketika sang konsumen tertangkap basah mengutil cokelat pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, dan malah berbalik menekan dan menuntut agar karyawan Alfamart tersebut meminta maaf melalui pasal pencemaran nama baik di UU ITE.
“Ini sudah kelewatan. Menurut pandangan saya perekaman yang dilakukan oleh karyawan Alfamart itu adalah upaya mendapatkan bukti dan bentuk pembelaan terhadap barang yang menjadi tanggungjawabnya. Karena jika ada penjualan yang tidak sesuai mereka diwajibkan untuk mengganti rugi, dan kita tahu gaji karyawan Alfamart juga mungkin tidak seberapa. Justru yang dilakukan konsumen (pencurian/maling) itulah yang merupakan tindak pidana,” kata Rano saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (15/8/2022)
Rano sebagai representasi Komisi III DPR mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum khususnya Polres Tangsel untuk bisa memberi bantuan hukum untuk karyawan Alfamart itu.
“Wajib diusut tuntas dan dibantu oleh pihak Kepolisian. Karena lokasi kebetulan terjadi di dapil, kita juga sudah komunikasi dengan Kapolres Tangsel untuk ditangani. Jangan sampai wajah hukum tercoreng karena kasus ini. Jangan semerta-merta keadaan dibuat terbalik hanya karena merasa mampu menyewa pengacara dan menindas orang kecil,” tegasnya.
Selain itu, politisi muda PKB ini juga berpendapat bahwa sudah seharusnya PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai perusahaan besar dapat menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap karyawannya.
“Sudah sepatutnya manajemen memberi perlindungan terhadap karyawan yang hanya menjalankan tugasnya. Intinya saya mendesak baik aparat maupun pihak corporate untuk bisa memenuhi hak-hak karyawan tersebut. Keberpihakan hukum haruslah inklusif ke semua orang sesuai dengan asas equality before the law,” ujar legislator asal Banten itu. (Bie)