Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrat, Bambang Purwanto, meminta pemerintah lebih serius dalam memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak atau KTPA, seperti fenomena gunung es, sedikit yang tampak, bahkan sebagian besar lainnya tidak ditindaklanjuti, dan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Kita dapat laporan, jika tahun 2023 kemarin ada 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan terhadap anak sangat tinggi, sekitar 11.084 kasus, meningkat 12,3 persen dari tahun 2022. KDRT di posisi kedua, 5.555 kasus, dari tahun sebelumnya yang hanya 2.241,” ujar PakDhe sapaan akrab Bambang Purwanto, Selasa (6/2/2024).
PakDhe pub mendesak, pemerintah perlu segera membuat dan mensahkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, yang mana sebelumnya diamanatkan oleh UU terdiri dari 10 aturan, 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Namun pemerintah hanya menyepakati penyederhanaan aturan turunan menjadi 7, yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
“Masyarakat juga harus ikut mengawal agar aturan teknis ini segera diterbitkan. Supaya kita juga punya payung hukum, agar berbagai kasus kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi dapat diadili dengan seadil-adilnya, dan para korban juga mendapat rehabilitasi, serta jaminan perlindungan dari negara. Kita juga perlu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melalui edukasi dan sosialisasi tentang hak-hak mereka ini, dan ini tidak bisa kita lakukan sendirian, harus bergandengan tangan mewujudkan perubahan,” pungkas mantan Bupati Kota Warigin Barat ini. (Bie)