Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, mendesak Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Polri untuk segera menuntaskan kasus praktik curang dan penipuan produk MinyaKita yang merugikan masyarakat. Pasalnya, kemasan MinyaKita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter atau kurang seperempat liter per kemasan.
Amin Ak juga mendesak Mendag dan Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus penipuan takaran MinyaKita dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Praktik curang seperti ini tidak dapat ditoleransi. Masyarakat sudah cukup terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan kini mereka harus menghadapi penipuan dalam takaran minyak goreng yang seharusnya menjadi hak mereka,” kata Amin Ak saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/3/2025).
Kasus ini menambah deretan permasalahan dalam distribusi minyak goreng di Indonesia. Sebelumnya, pada tahun lalu terjadi kasus penimbunan MinyaKita yang menyebabkan kelangkaan di pasaran dan melonjaknya harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Ditemukan pula produksi dan peredaran MinyaKita palsu dengan isi yang tidak sesuai standar.
Data dari Badan Pangan Nasional menunjukkan bahwa konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia meningkat dari 16,04 kilogram pada 2022 menjadi 29,16 kilogram pada 2024.
“Peningkatan konsumsi ini seharusnya diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap distribusi dan kualitas produk minyak goreng di pasaran,” ujar Amin.
Amin menyoroti dugaan keberadaan mafia minyak goreng yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak sah.
Sebab itu, politisi PKS ini meminta aparat kepolisian untuk membongkar jaringan mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat dan mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Jika betul mafia minyak goreng ini ada, harus diberantas. Mereka tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah juga harus segera selesaikan utang rafaksi kepada pelaku usaha minyak goreng. Jangan sampai masih ada produsen minyak goreng yang masih menunggu pembayaran selisih harga dari program subsidi yang dijanjikan pemerintah sejak 2022.
“Jangan sampai kelalaian Kemendag soal utang rafaksi memiliki keterkaitan dengan munculnya aksi pengurangan takaran MinyaKita,” katanya.
Para produsen minyak goreng telah membantu menjaga stabilitas harga dengan mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu utang rafaksi harus segera diselesaikan. Agar tidak berdampak pada kelangsungan produksi serta distribusi minyak goreng di dalam negeri.
“Segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha agar rantai pasokan minyak goreng tetap berjalan lancar dan harga tetap stabil di pasar,” kata Amin.
Amin Ak mengatakan, Komisi VI DPR akan terus mengawal isu ini dan memastikan pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pasar minyak goreng nasional.