Jakarta, JURNALBABEL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan instruksi wajib lapor harta kekayaan (LHKPN) bagi jajarannya.
Instruksi ini merupakan wujud jajaran Korps Adhyaksa mendukung pencegahan korupsi.
“Jaksa Agung menginstruksikan jajaran untuk segera membuat dan mengirimkan LHKPN melalui e-LHKPN sebagai bentuk ketaatan sebagai ASN dalam rangka pencegahan dari tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/3/2019).
Instruksi Jaksa Agung ini dikeluarkan pada Jumat (29/3/2019). Jaksa Agung meminta agar para pejabat tinggi di Kejagung menyosialisasikan ke jajaran agar mengisi paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
Instruksi ini ditujukan ke Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Staf Ahli, para Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi termasuk Kepala Kejaksaan Negeri.
“Tim dari Jamwas memonitoring ketataan melaporkan LHKPN,”Lanjut Mukri.
Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Joy)
Editor: Bobby