Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai sudah tepat langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten menerapkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi sebagai terobosan hukum yang sangat kredibel.
Menurutnya, strategi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.
Lebih lanjut Suparji mengungkap, tuntutan progresif dari Korps Adhyaksa ini bukan hal baru tanpa dasar, karena sebelumnya hakim telah mengabulkan tuntutan serupa dalam kasus korupsi nikel.
“Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara),” kata Suparji dilansir, Senin (30/3/2026).
Dia berpendapat, secara norma hukum terdapat dua jenis kerugian yang bisa dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.
Secara sosiologis, Suparji menilai langkah Kejagung ini adalah mekanisme asset recovery yang paling efektif.
Ia menekankan, jika Kejagung hanya terpaku pada kerugian keuangan negara konvensional, maka pengembalian harta negara dari hasil tindak pidana korupsi tidak akan berjalan maksimal.
Ia pun mengingatkan preseden keberhasilan Kejagung dalam meyakinkan hakim sudah teruji, termasuk dalam kasus korupsi timah yang menyentuh aspek kerusakan lingkungan.
“Itu (kasus timah) banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Kan bisa dimasukkan seperti itu,” ujarnya.
Suparji juga mengapresiasi keberanian Kejagung karena tuntutan kerugian perekonomian yang masif diharapkan mampu menciptakan efek jera yang signifikan.
“Supaya ke depan tidak ada tindakan-tindakan koruptif karena penggantian kerugian negara yang sangat besar, sehingga memberikan semacam ketakutan untuk korupsi,” katanya.
Terkait tantangan pembuktian actual loss sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi (MK), Suparji meyakini Kejagung mampu merasionalisasi perhitungan tersebut melalui bantuan para ahli.
“Terutama jika bersumber dari data yang nyata seperti kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
