Sepanjang aparat penegak hukum hanya memuliakan penindakan, sepanjang itu pula korupsi akan tumbuh subur.
Jurnalbabel.com, Pangkalpinang– Korupsi merupakan penyakit yang tak kunjung sembuh dengan obat lama, yakni penindakan. Pandangan lama sejauh ini ialah keberhasilan pemberantasan korupsi diukur dari berapa kasus yang diangkat, dan sudah berapa banyak orang dipenjara.
Cara pandang seperti itulah yang menjadi dasar pilihan penindakan sebagai satu-satunya obat selama ini.
Sepanjang aparat penegak hukum hanya memuliakan penindakan, sepanjang itu pula korupsi akan tumbuh subur. Karena itulah harus ditemukan obat baru untuk memberantas korupsi.
Obat itu ialah cara pandang baru dengan mengutamakan pencegahan. Cara pandang baru itulah yang ditawarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ranu Mihardja.
Pencegahan ini, kata Ranu, dalam rangka menjadikan Provinsi Babel lebih maju dan unggul.
“Tapi memang dalam tugas dan fungsi, Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan melaksanakan penindakan. Tentunya, penindakan ini adalah langkah terakhir apabila sudah tidak bisa lagi dilakukan pencegahan oleh aparat penegak hukum,” jelas Ranu Mihardja saat menjadi pembina upacara mingguan pegawai di lingkungan Pemprov Babel di Pangkalpinang, Senin (13/1/2020).
Soal pencegahan ini, Ranu memastikan pihaknya akan melakukan road show kepada para ASN di lingkup Pemprov Babel utamanya terkait bagaimana cara melakukan pencegahan korupsi.
“Ini penting agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi di masing – masing OPD tidak ada indikasi atau penyimpangan yang bermuara pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi, lanjut Ranu, akan melakukan pengamanan, pengawalan dan pendampingan serta melakukan pengarahan terhadap proses-proses pemerintahan di Pemprov Babel, karena Kejaksaan terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan di daerah. [Fth]