Jakarta, JURNALBABEL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta jajarannya hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendorong masyarakat melakukan perekaman e-KTP.
“Kami meminta semua jajaran Kemendagri, Kesbangpol (Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik), Satpol PP-nya, Linmas (Perlindungan Masyarakat), untuk ikut menggerakkan dan mengorganisir masyarakat, mereka data e-KTP bagi yang belum merekam,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Tjahjo mengungkapkan, saat ini proses perekaman sudah mencapai angka 98 persen.
Oleh karena itu, Politisi PDI-P ini mengingatkan warga untuk melakukan perekaman. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mempermudah masyarakat mencoblos dengan memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya terhadap gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019. Memperbolehkan penggunaan Surat Keterangan (Suket) sebagai cara untuk memperbolehkan warga negara memilih.
Selain itu, Mendagri turut mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019.
“Kedua, menggerakkan, organisir masyarakat yang punya hak pilih, mari untuk datang ke TPS karena dijamin aman. Dijamin diberi kebebasan, dijamin penyelenggara pemilu, KPU, juga sangat-sangat profesional,” ujar Tjahjo. (Joy)
Editor: Bobby