Jakarta, JurnalBabel.com – Keterangan saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana maupun diberikan sanksi dalam bentuk lainnya saat memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan keahliannya.
Demikian dikatakan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025), menanggapi Advokat Andi Kusuma sekaligus Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat), melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo yang juga ahli lingkungan ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2025.
Laporan tersebut menyangkut pernyataan Prof Bambang Hero yang menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup dalam kasus timah sebesar Rp271 triliun, yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Apalagi keterangannya sebagai ahli tersebut dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum,” kata Suparji.
Menurut Prof Suparji, pendapat ahli merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik dan keterangan dari seorang ahli tanggung jawabnya berada di ranah akademik.
Selain itu, lanjutnya, keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana, dan keterangan ahli tersebut telah diterima majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dari terdakwa perkara timah.
Ahli hukum pidana ini juga menegaskan, perbedaan pendapat termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum tidak dapat dikontruksikan sebagai perbuatan pidana.
“Syaratnya harus didasari atas itikad baik, atas keahliannya, tidak ada suap maupun gratifikasi dan dilakukan secara obyektif dan rasional berdasarkan tinjauan filososif, sosiologis dan yuridis,” ujarnya.
Prof Suparji menambahkan, seorang ahli hanya berperan membantu penegak hukum memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.
“Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin undang-undang serta berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya.
Seperti diketahui Prof Bambang dilaporkan Advokat Andi Kusuma sekaligus Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel ke Polda Babel pada 8 Januari 2025 terkait pernyataannya menyangkut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup dalam kasus timah sebesar Rp271 triliun.
Menurut pelapor dengan pernyataan itu, Prof Bambang dinilai telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk kuasa sebagaimana Pasal 242 KUHP ayat 1.
Pelapor beralasan Prof Bambang tidak memiliki kompetensi menghitung kerugian negara karena dia ahli di lingkungan.
Adapun Prof Bambang adalah Guru Besar IPB dan ahli lingkungan yang diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan penambangan timah di wilayah IUP PT Timah.