JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, meminta masyarakat mewaspadai hoaks seputar dana haji. Pasalnya, beredar isu di publik bahwa dana daftar tunggu haji digunakan untuk kepentingan lain seperti membangun infrastruktur.
Ia pun menegaskan, isu tersebut tidak benar. “Itu Hoaks,” tegas Ashabul Kahfi saat Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Keuangan Haji di Hotel Rinra Makassar, Sabtu (23/9/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meluruskan adanya anggapan sebagian masyarakat bahwa biaya perjalanan ibadah haji dinaikkan setiap tahun. Padahal, selama ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah hanya sebagian dari total biaya perjalanan.
“Untuk tahun 2023, harusnya setiap jamaah menanggung biaya Rp90,05 juta, namun yang ditanggung jamaah hanya sekitar 49,8 juta. Selebihnya ditutupi dari biaya manfaat investasi BPKH,” jelasnya.
Legislator asal Sulawesi Selatan ini juga mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mensosialisasikan tentang BPIH dan Bipih.
Sekedar informasi, BPKH adalah Lembaga Pemerintah yang didirikan dalam rangka pengelolaan keuangan Haji di Indonesia.
BPKH didirikan berdasarkan UU Nomor 34/2014. Pendirian BPKH berdasarkan Perpres Nomor 110/2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5/ 2018.
Adapum mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dan calon jemaah Haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.
Hingga Juli 2023, dana Haji yang dikelola BPKH berjumlah Rp156,59 triliun yang terdiri atas investasi Rp116,65 triliun dan penempatan di Bank Syariah Rp39,94 triliun. (Bie)
Sumber: radarsulbar.co.id