Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menilai dana desa dari APBN untuk membangun 74.953 desa dengan jutaan SDM di dalamnya sudah digelontorkan sejak tahun 2015 dengan jumlah alokasi yang besar, belum maksimal dipergunakan untuk pembangunan di desa.
Hal itu Syamsurizal dapat dari hasil kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekda Kabupaten Subang, di Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan desa di Subang belum optimal. Performa desa belum banyak berubah. Banyak kendala yang dihadapi, mulai minimnya regulasi, tata kelola pemerintahan yang belum profesional, hingga kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa yang masih rendah.
“Dana desa yang sangat besar harus dipahami oleh semua stakeholder desa. Dan jika tidak, maka akan menjadi bencana. Untuk peningkatan aparatur desa dibutuhkan sinergi dari semua pihak, khususnya antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” kata Syamsurizal dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (30/9/2021).
Sekedar informasi, Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 sebesar Rp20,76 triliun; tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp70 triliun, tahun 2020 sebesar Rp71,19 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 triliun.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP ini menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa paradigma baru. Jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk desentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, namun UU Desa adalah desentralisasi kewenangan negara kepada masyarakat untuk membangun dirinya melalui penguatan pemerintahan desa dan seluruh masyarakat yang ada di bawahnya.
“Di sini, Pemerintahan Kabupaten Subang berfungsi sebagai pembina langsung kepada desa. Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab menyusun regulasi yang menjadi acuan dalam rangka melakukan pembinaan kepada Desa,” jelasnya.
Melihat dari beberapa permasalahan yang ada, mantan Bupati Bengkalis ini memaparkan dua masalah besar atas masalah dana desa ini.
Pertama, kebutuhan perangkat regulasi untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa. Pasalnya, tanpa regulasi yang cukup, pemerintahan desa akan sulit untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan yang baik.
Kedua, kebutuhan peningkatan SDM aparatur desa agar lebih berintegritas, akuntabel dan profesional.
Legislator dapil Riau I itu menyimpulkan, pemerintahan desa membutuhkan SDM yang paham tentang tata kelola pemerintahan desa, yaitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, dan manajemen pemerintahan desa.
(Bie/dpr.go.id)