Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menyatakan pihaknya sudah mengajukan usulan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2020.
“Kita harapkan di prioritaskan di 2020. Untuk penerapan Pilkada serentak 2020, revisi bisa cepat bisa lambat. Tergantung pemerintah juga bagaimana kesiapannya,” ujar Kamrussamad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Meski demikian, Kamrussamad menuturkan bahwa Komisi II belum membahas materi RUU Pilkada. Namun ia menyebut melihat wacana yang berkembang, pertama ada evaluasi substantif terhadap Pilkada serentak. Menyangkut kualitas demokrasi kita.
“Kemudian ada evaluasi teknis, menyangkut penyelenggaran. Di mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara dan penetapan cakon. Itu akan dilakukan evaluasi,” katanya.
Terkait adanya usulan Pilkada asimetris, legislator asal DKI Jakarta ini mengungkapkan secara resmi pemerintah belum menyampaikan kepada DPR. “Jadi kita tunggu gagasan yang dilontarkan oleh Mendagri. Bagi kita, Pilakda serentak nasiobal ini, sudah sesuai dengan amanat UU. Rakyat memegang kedaulatan penuh,” jelasnya.
Kamrussamad mencontohkan di beberapa daerah ada yang memiliki payung UU seperti DKI Jakarta bahwa Wali Kota diangkat oleh Gubernur. DIY ada UU Keistimewaan sehingga Gubernurnya ditetapkan oleh kerajaan. Di Aceh ada partai lokal.
Pada intinya ia menerangkan bahwa Pilkada langsung sesuai dengan amanat rakyat dan sesuai dengan konstitusi bahwa dalam Pasal 8 Ayat 4 UUD 1945 hanya menyebutkan Gubernur, Bupati, Wali Kota dipilih secara demokratis.
“Artinya, pemilihan langsung oleh rakyat atau dipilih DPRD itu prinsip dasarnya harus demokratis,” tuturnya.
Materi lainnya yang akan di bahas dalam RUU Pilkada, sebut dia, terkait pengadilan khsusus Pilkada. “Perlu direview kembali tentang manajemen sengketa pilkada, pileg, pilpres, itu akan kita review dalam RUU Pilkada maupun RUU Pemilu,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby