Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan data pemilih pada Pemilu 2024.
Pasalnya, kata dia, setiap hari ada orang yang meninggal dan usianya bertambah. Sementara, KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
“Pertanyaan yang masuk ke saya, kalau Pemilu 14 Februari, pada 13 Februari usianya sudah 17 tahun, bagaimana itu? Apakah dia tidak berhak memilih? Kalau berhak bagaimana caranya? Diakomodir dimana, apakah DPT ini masih terus di update atau bagaimana?” kata Ongku saat rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, mantan Bupati Tapanuli Selatan ini juga mengingatkan KPU soal pemilih dari luar daerah asal tempat tinggal.
“Misalnya urban yang bekerja di suatu tempat. Dia penduduk bukan disitu tetapi dia mau memilih disitu, sementara surat suara kelebihannya hanya 2 persen di TPS. Kalau ternyata mereka lebih yang datang, apakah mereka kehilangan hak juga?” ujarnya mempertanyakan.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan berdasarkan fakta pemilu-pemilu sebelumnya, di daerah-daerah perkebunan-perkebunan pada umum dan di perusahaan-perusahaan, Pemilu hampir dikata tidak ada.
Artinya, kata Ongku, seperti Pemilu di Papua dengan sistem noken. Jadi sudah ada instruksi dari atasannya untuk memilih salah satu calon. Apalagi kalau seandainya anggota dari perusahaan itu ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg.
“Saksi-saksi yang ada disana tidak perlu lagi, karena bahwa pernah terjadi jam 8 pagi sudah selesai pemilu karena semua orang sudah mencoblos. Bagaimana ketentuan ini? Memang ini hak semua orang. Hak pemilih perusahaan, hak pemilihnya untuk memilih itu,” pungkasnya.
(Bie)