JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ihsan Yunus, menyatakan perlu kebijakan baru dari pemerintah tentang penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga penyelenggaraan Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu dikatakan Ihsan saat kunjungan kerja ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (17/2/2023), menyusul Bawaslu Sulsel menyampaikan permasalahan tentang para ASN enggan diperbantukan ke Bawaslu karena gaji dan tunjangannya sedikit berkurang.
“Solusinya kita memang tidak bisa menabrak perundang-undangan yang berlaku. Tapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang, yaitu kepentingan masyarakat,” kata Ihsan Yunus.
“Salah satunya adalah keberhasilan Pemilu. Maka nanti pasti insyaallah bisa dicari jalan keluarnya, bagaimana bisa SDM-nya bisa full, tapi juga tidak mengurangi tunjangan,” sambungnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, alasan seseorang memilih menjadi ASN, karena ASN itu biasa melakukan kerja-kerja birokrat.
“Tapi tidak menutup kemungkinan juga, tadi ada selain bicara soal Pemilu ada ketentuan masalah honorer harus segera di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), salah satunya tadi Pemprov punya solusi dijadikan dulu outsourcing,” pungkas legislator asal Jambi ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menyampaikan, kendala yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilu. Salah satunya, tidak adanya regulasi yang jelas terhadap perpindahan ASN dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Bawaslu. Sebab, honorer di 2023 ini akan dihapuskan.
“Ini persoalan permasalahan yang akan muncul nantinya, terkait dengan tenaga ASN yang diperbantukan atau ditugaskan dijajaran kami khususnya di Kecamatan,” kata Arumahi saat diberi kesempatan berbicara terkait perkembangan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Dia menambahkan, kendalanya karena dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur, ketika ASN diperbantukan ke Bawaslu, maka harus meninggalkan jabatan sebelumnya.
“Kemudian melepaskan tunjangannya. Sementara, jabatan dan tunjangan, terutama tunjangan itu jauh lebih tinggi di Pemda dibanding dengan di Bawaslu,” terang Arumahi.
Dengan begitu, pihaknya khawatir para ASN ini tidak mau bertugas di Bawaslu, sementara pelaksanaan Pemilu bakal berlangsung hingga 2024 kedepan.
“Ini kami khawatir jangan sampai pada saat tertentu, ketika dibutuhkan kehadiran mereka di rakyat bisa mengambil sikap tidak aktif, bahkan banyak saya dengar yang meminta supaya ditarik kembali ke lembaganya,” keluhnya.
“Padahal, yang ada di sana tidak bisa dikerjakan oleh non ASN. Saya kira ini didengar oleh BKN yang hadir ini, memang ada aturan BKN yang tidak bisa memaksa,” lanjut Arumahi.
Permasalahan yang timbul ucap dia, ASN ini ketika diperbantukan ke Bawaslu, mereka akan kehilangan pekerjaan nantinya ketika penyelenggaraan Pemilu selesai.
“Kalau bisa aturannya ini (dipikirkan), karena kalau Pemilu berakhir maka para ASN ini kembali tidak bertugas lagi, karena telah berakhir Pemilu,” pungkas Arumahi.
Sebagaimana diketahui, penghapusan tenaga honorer ini dilakukan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Sumber: herald sulsel