Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR membahas draf Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota DPR/DPRD/DPD di Pemilu Serentak 2024.
KPU mengajukan syarat baru, yaitu calon legislatif (caleg) harus punya surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipenjara.
Syarat itu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh ada caleg eks napi kecuali ada jeda 5 tahun setelah bebas. Sejumlah anggota Komisi II DPR memprotes syarat itu.
“Surat keterangan pengadilan negeri, apakah memang perlu? Karena ada putusan MK, turunannya seperti apa? Kalau dalam proses hukum, memang iya harus ada surat keterangan. Kalau kayak Pak Endro (PDIP) kan belum pernah dipanggil, jangankan saksi, namanya saja belum pernah ada di pengadilan mana pun,” ujar Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ihsan lalu mengungkap saat ini sedang mengurus surat ke pengadilan. Namun, dia dilapori oleh timnya bahwa pengurusannya tidak mudah.
“Saya hubungi kawan-kawan di lapangan yang sedang buat surat keterangan. Tetap ada kewajiban buat SKCK. Lah ini kan kalau mau simply kenapa enggak SKCK lagi, kan sama saja. Baru nanti keluar surat keterangan,” katanya.
Politisi PDIP ini merinci syarat yang dimintakan pengadilan untuk dapat surat keterangan tidak pernah dipidana. Yakni, surat permohonan, surat pernyataan, materai, fotokopi KTP, fotokopi SKCK, foto berwarna.
“Setelah itu keluar suratnya. Ini menurut saya kenapa simply SKCK?,” ungkapnya.
Legislator asal Jambi ini juga mempertanyakan integrasi sistem di Kemenkumham untuk memastikan mendaftar di pengadilan mana pun, semua pengadilan terkoneksi punya data yang sama.
“Lalu apa sudah terconnected, kalau dia buat surat kejahatan di daerah lain terus pindah ke daerah lain. Apa sudah dikomunikasikan ke Kemkumham? Sehingga sistem dipermudah. Harusnya online bisa. Tapi kalau harus ke PN lagi, gimana? Bapak kasih waktu sampai tanggal 1. Kalau bisa jangan tanggal 1. Kita mau Lebaran,” imbuh dia.
Berikut selengkapnya dokumen persyaratan administrasi bakal calon:
1. KTP-el;
2. Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon serta dilengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara
3. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
5. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
6. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu:
7. Pas foto pada dokumen daftar bakal calon.
(Bie)
Sumber: kumparan.com