Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso menerangkan, rencana pemanggilan itu ditujukan agar kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong dapat terbongkar
“Mungkin akan dilakukan pascareses di Januari yang akan datang. Tentunya bahwa kami ingin supaya persoalan ini cepat terselesaikan karena telah terang benderang saudara Ismail Bolong telah sampaikan apa yang terjadi, meskipun sudah ada video klarifikasi bahwa dia sampaikan itu ada tekanan,” kata Santoso dalam webinar bertajuk “Jejak Nyanyian Ismail Bolonh di Bisnis Tambang Ilegal,” Selasa (27/12/2022).
Diketahui, Ismail Bolong mengklaim telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto untuk melindungi bisnis tambang ilegal di Kalimatan Timur. Ismail sendiri merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur.
Bahkan, klaim tersebut pernah diusut oleh Divisi Propam Polri saat Ferdy Sambo menjabat sebagai pimpinannya. Hal itu ditandai dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas dasar itu, Santoso menyatakan komisi hukum DPR RI bakal melakukan investigasi. Caranya dengan meminta klarifikasi ke Listyo Sigit terkait perkara itu.
“Kami di Komisi III akan melakukan langsung investigasi ini kepada Kapolri seperti pada kejadian Sambo di bulan yang lalu,” ujar Santoso.
Politisi Partai Demokrat ini berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas masus tersebut. Ia merasa, klaim Ismail Bolong perlu didalami guna membersihkan institusi Polri.
“Ya itu harapan dari kami adalah agar dimulai dari Ismail Bolong, kita bongkar semua perilaku-perilaku negatif dari aparat penegak hukum yang memang melindungi apa yang dilakukan oleh dari penambang ilegal itu,” pungkasnya. (Bie)