Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR menindak lanjuti adanya pengaduan atas hukuman terhadap oknum polisi Bripka Bayu Tamtomo (PT), pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dianggap terlalu ringan.
Bayu diketahui hanya divonis penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP. Vonis ringan itu tak lepas dari jaksa penuntut umum yang menuntut ringan polisi tersebut dengan 3,5 tahun penjara.
“Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Karena ini oleh laporan korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Komisi III DPR, kata Khairul Saleh, telah meneruskan aduan itu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang hadir dalam rapat kerja di DPR. Jaksa Agung juga telah menerima adanya laporan tersebut dan segera mempelajari perkara.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Bripka PT semestinya bisa dikenai Pasal 285 KUHP. Terlebih, ada upaya kekerasan dilakukan Bripka PT saat memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan pemerkosaan.
“Semestinya jaksa mengenakan Pasal 285 KUHP yang hukuman maksimalnya 12 tahun,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) perkara pemerkosaan hanya menggunakan Pasal 286 dan 290 KUHP untuk menjerat Bripka BT atas perkara pemerkosaan. Dari situ, vonis 2 tahun 6 bulan keluar bagi Bripka BT.
“Kalau yang hukuman awal, korban komplain itu Pasal 286 dan 290, hukuman maksimalnya hanya 7 tahun,” jelasnya.
Sebab itu, legislator asal Kalsel ini berharap Kejaksaan dapat melakukan rekonstruksi kembali atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Bayu.
“Jaksa Agung nanti akan mempelajari, mudah-mudahan mereka akan merekonstruksi kembali. Mudah-mudahan pihak Kejaksaan bisa memenuhi harapan korban,” harapnya.
Selain itu, pihaknya akan merespons permintaan masyarakat dan keluarga korban dengan melakukan kunjungan ke Banjarmasin, Kamis (3/2/2022).
“Yang jelas, Komisi III merespons permintaan masyarakat dan permintaan keluarga korban dan tanggal 3 kami akan datang,” katanya.
Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkutat (ULM) dengan inisial VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.
Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.
Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.
(Bie)