Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Ary Eghani Ben Bahat, meminta klarifikasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, dan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Lampung terkait adanya oknum napi di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang mengendalikan pengiriman narkoba, berupa ganja sebanyak 248,057 kg dari dalam lapas.
Dari laporan yang ia terima, pada 10 Februari 2021 BNNP Lampung merilis telah membongkar jaringan pengedar narkoba yang terhubung dengan oknum napi atas nama Heri Susilo yang merupakan narapidana pada Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. Politisi Partai NasDem ini mempertanyakan pola pengawasan di dalam lapas, seperti pola pengendalian napi, pola komunikasi napi, sampai pengelolaan keluar masuk orang ke lapas.
“Bayangkan ini ada yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam. Nah, saya ingin penjelasan yang benar-benar terang benderang buat kita sebagai mitra di sini, bagaimana pola pengendaliannya, pola komunikasinya dan pengelolaan keluar masuk orang datang di dalam lapas ini,” kata Ary Egahni saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Minggu (21/2/2021).
Kalapas Kelas I Bandar Lampung Maizar menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran atas pengungkapan adanya pengendalian pengiriman sebanyak 248,057 kg ganja yang dilakukan oleh oknum napi tersebut. Karena belum ada keputusan dari pengadilan atas temuan ganja tersebut dan posisi Heri Susilo masih berada di BNNP Lampung.
“Saya belum bisa pastikan kebenaran sebanyak 248,057 kg ganja itu Bu, namun kami mengakui benar adanya pengendalian pengiriman dari dalam (lapas). Karena belum ada putusan dari pengadilan atau belum ada hitam di atas putih dan posisi Heri masih berada di BNN sana,” jawab Maizar. (Bie)