Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi keberhasilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam membongkar markas judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rano menilai keberhasilan aparat penegak hukum menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan judi online kini semakin terarah dan menyasar jaringan yang lebih besar, bukan sekadar pelaku di lapangan.
“Operasi seperti ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menyasar pelaku di permukaan, tetapi mulai membongkar pusat operasional dan jaringan yang selama ini bekerja secara terorganisir. Ini langkah yang patut diapresiasi dan harus terus dikawal sampai tuntas,” kata Rano Alfath dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Rano, pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap praktik judi online telah memasuki tahap yang lebih strategis. Aparat tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs maupun penangkapan operator, melainkan mulai membongkar struktur organisasi yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada operator, admin, atau pekerja teknis semata. Ia meminta penyidik mengusut tuntas aktor intelektual di balik jaringan tersebut, termasuk pemodal, pengendali utama, serta aliran dana yang menopang operasional sindikat.
“Yang sekarang paling penting adalah memastikan penyidik benar-benar mengurai jaringan ini sampai ke akarnya. Siapa yang mengendalikan, siapa pemodalnya, bagaimana aliran uangnya, dan apakah ada pihak di dalam negeri yang ikut memfasilitasi atau melindungi operasi mereka. Jangan sampai yang tersentuh hanya orang-orang yang bekerja di lapangan, sementara aktor utamanya justru lolos dari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Politisi PKB ini juga menekankan pentingnya memperkuat kerja sama internasional mengingat kasus tersebut melibatkan pelaku lintas negara.
Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara asal para pelaku menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai jaringan perjudian online secara menyeluruh.
“Karena ini melibatkan jaringan internasional, tentu penanganannya juga harus lintas negara. Saya yakin Polri memiliki kapasitas untuk membangun kerja sama dengan otoritas negara lain agar jaringan yang berada di luar Indonesia juga bisa diungkap. Tujuannya jelas, jangan sampai Indonesia kembali dijadikan basis operasi oleh sindikat-sindikat seperti ini,” ujarnya.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemberantasan judi online. Menurutnya, kejahatan tersebut telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius di tengah masyarakat.
“Judi online sudah menjadi persoalan serius yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Banyak keluarga kehilangan tabungan, terlilit utang, bahkan tidak sedikit yang akhirnya terjerat tindak pidana lain. Karena itu, pemberantasannya memang tidak boleh setengah-setengah. Saya berharap pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai tempat menjalankan bisnis ilegal seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Nunung Syaifudin menjelaskan, awalnya sebanyak 321 WNA diamankan dalam penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nunung.
Ratusan tersangka tersebut berasal dari berbagai negara, yakni 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan memfasilitasi sekaligus terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut.
Adapun 35 WNA lainnya masih menjalani proses pendalaman untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka dalam sindikat tersebut.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Barang bukti itu meliputi 594 unit telepon genggam, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta sejumlah router dan perangkat digital lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari customer service, admin, hingga operator yang mendukung operasional jaringan judi online internasional tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Aparat menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama, menelusuri aliran dana, serta membongkar jaringan internasional yang berada di balik operasional sindikat tersebut.
