Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mengkritisi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilainya terpusat di DKI Jakarta, dengan alasan lokasi kantor dan keberadaan safe house yang hanya berada di DKI Jakarta.
Padahal, kata Wihadi, perlindungan saksi dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kasus lainnya, tidak hanya terjadi dan dibutuhkan di DKI Jakarta. Justru menurutnya perlindungan saksi dan korban tersebut banyak dibutuhkan di daerah-daerah.
Sebab itu, Wihadi mendorong anggaran LPSK perlu ditambah untuk memperbanyak safe house di daerah-daerah.
“Dari anggaran LPSK yang ada sekitar 200 miliar, masalah pelayanan LPSK banyak membutuhkan safe house. Korban TPPO tidak hanya di Jakarta, LPSK yang saya tahu hanya punya safe house di Jakarta. Perlu safe house di daerah-daerah untuk korban-korban TPPO dan juga korban-korban yang membutuhkan perlindungan dari LPSK,” kata Wihadi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan LPSK dan Komnas HAM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Sekedar informasi, dalam hal perlindungan saksi dan korban, safe house adalah tempat yang difungsikan sebagai sebuah bentuk layanan perlindungan sementara bagi saksi dan korban dengan menempatkan seseorang pada suatu tempat yang aman dan dirahasiakan demi melindungi saksi dan korban dari tindakan yang membahayakan/mengancam.
Lebih lanjut Wihadi mengaku tidak melihat program penambahan safe house kedepan oleh LPSK. Padahal, menurutnya safe house ini dibutuhkan juga oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Inilah yang kedepannya bagaimana safe house ini anggaran LPSK ini kalau sulit dilakukan ya bekerjasama dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan berapa anggarannya, buatlah safe house sebanyak mungkin. Ini sangat kita perlukan disitu,” tegasnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini mengatakan perlu sosialisasi pada masyarakat terkait keberadaan LPSK. Pasalnya, masih banyak korban-korban di masyarakat yang tidak mengenal LPSK.
“Perlindungan korban yang paling dibutuhkan di daerah, bukan di Jakarta saja. Komnas HAM, Komnas Perempuan juga demikian. Bagaimana sosialisasi itu bisa dilakukan,” pungkasnya.
(Bie)