Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, memberikan dukungannya terhadap ide cerdas yang diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait implementasi restorative justice (keadilan restoratif) di Indonesia.
Gagasan tersebut, yang melibatkan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di penjara serta meningkatkan kualitas rehabilitasi narapidana.
Supriansa mengapresiasi inisiatif Menteri Hukum dan HAM untuk duduk bersama dengan instansi terkait dalam membahas penerapan restorative justice, sebuah konsep yang pertama kali dicetuskan oleh seorang psikolog bernama Albert Egles pada tahun 1977 di Amerika Serikat.
Menurutnya, gagasan ini patut mendapatkan dukungan besar, mengingat penerapannya dapat membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Ia menyoroti keberhasilan Belanda dalam menerapkan restorative justice pada tahun 2013, yang berhasil menutup 24 penjara karena minimnya jumlah narapidana.
Supriansa mengaitkan hal ini dengan kondisi penjara di Indonesia yang penuh sesak dan kualitas makanan yang diberikan kepada narapidana yang tidak layak.
“Angka 7000 rupiah ini sangat miris kita melihatnya, kita bisa bayangkan nasinya berapa banyak lauknya apa saja,” ujarnya dengan nada prihatin dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Menurut Supriansa, tujuan utama dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah agar narapidana bisa menjadi lebih baik dan mampu bersosialisasi kembali dengan masyarakat.
Ia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi akan berdampak positif pada kehidupan sosial di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Supriansa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memberikan dukungan penuh terhadap ide Menteri Hukum dan HAM.
Ia berharap gagasan tersebut dapat terealisasi dengan baik, sehingga permasalahan yang ada di lembaga pemasyarakatan dapat diselesaikan secara lebih manusiawi dan efektif.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adis Kadir, dan dihadiri oleh Menkumham, Jaksa Agung, serta perwakilan dari POLRI.