Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan test urine untuk mengantisipasi adanya penyalagunaan narkoba di Korps Bhayangkara itu.
“Saya memberikan apresiasi terhadap telegram Kapolri meminta jajarannya untuk dilakukan test urine agar menghindari adanya polisi yang terlibat lagi narkoba. Karena dengan adanya kasus itu sekarang itu sudah mencoreng dan menampar nama baik korps kepolisian,” kata Khairul Saleh dalam siaran persnya, Selasa (23/2/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, kebijakan Kapolri ini tentu patut dihargai dan dicontoh karena sebagai aparat kepolisian harus menjadi terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba. Terlebih lagi negara ini sedang memproklamirkan darurat narkoba.
Disisi lain, legislator asal Kalimantan Selatan ini juga berharap agar isi telegram tersebut benar-benar dipahami di tingkat operasional dan ditindaklanjuti bahkan memberi sanksi terhadap anggotanya yang test urinenya terindikasi adanya narkoba.
“Semoga test urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya. Karena dengan dilakukannya ini mampu meningkatkan citra kepolisian di masyarakat dan ke depan kasus-kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam penyalagunaan narkoba tidak terulang lagi,” harapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Bie)