Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengingatkan pentingnya penegakan hukum dan pengamanan terhadap sektor penerimaan negara di bidang sumber daya alam, dalam hal ini pelaku pertambangan. Pasalnya, persoalan pertambangan dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap iklim perekonomian dan investasi.
“Persoalan pertambangan di sejumlah wilayah di Indonesia bukan hanya di Maluku Utara, tapi juga ada di seluruh wilayah yang kaya akan potensi alam selalu menyisakan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” kata Supriansa seperti dikutip dari laman situs resmi DPR, Minggu (6/6/2021).
Politisi partai Golkar ini menegaskan, terhadap pelaku-pelaku pertambangan yang meninggalkan area pertambangan tanpa ditutup atau tidak sesuai perjanjian seperti sebelum area pertambangan tersebut dilakukan, harus dikejar dan diproses secara pidana.
“Ini tidak bisa main-main karena itu merusak keadaan yang ada di alam. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Supriansa menambahkan, situasi dan kondisi sumber daya alam di sebuah wilayah harus juga memperhatikan masyarakat yang ada di dalamnya. Jangan hanya isi bumi dikeruk habis-habisan namun kepentingan-kepentingan masyarakat setempat diabaikan.
“Karena biar bagaimanapun masyarakat yang merasakan akibatnya. Katakanlah ada masyarakat yang setengah mati mendapatkan air bersih. Malut ini adalah daerah penghasil yang kaya akan sumber daya alamnya, tentu akan bisa berkurang karena hutan yang ada telah dibabat habis oleh pertambangan,” jelas politisi dapil Sulawesi Selatan II ini. (Bie)