Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap para pihak yang diduga turut melindungi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi selama buron.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kejagung jangan hanya menyita aset-aset SD (Surya Darmadi) tapi juga menangkap pihak-pihak yang melindungi dia selama ini sampai bebas melakukan kejahatan korupsi dengan waktu yang lama sehingga negara dirugikan mencapai 70 triliun,” kata Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).
Terkait kepulangan Surya Darmadi, Santoso juga mendesak pemerintah untuk tidak mengalah dengan koruptor.
Politisi Partai Demokrat ini juga mendesak pemerintah untuk jujur menyampaikan informasi tentang Surya Darmadi termasuk terkait keberadaannya selama buron.
“Pemerintah harus jujur menyampaikan kepada publik SD itu saat ini ada di mana, Itu sangat gampang dilacak dengan teknologi yang dimiliki oleh imigrasi yang terkoneksi ke seluruh negara kecuali Taiwan & Israel karena kita tidak punya perwakilan di kedua negara tersebut,” ujar Santoso.
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi kelas kakap, Surya Darmadi hari ini tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 13.20 WIB.
Surya Darmadi diduga bersembunyi di Taipei, Taiwan, dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal itu diketahui dari ketibaan Surya Darmadi yang menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI 761 rute Taipei – Cengkareng.
Surya Darmadi saat ini telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di Kejagung bersama rombongan dari kejaksaan dan juga penasihat hukumnya, Juniver Girsang.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun. (Bie)