Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, meminta penjelasan soal kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka, saat membuka rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Rano mengatakan, kasus Tom Lembong itu cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, publik menilai penetapan tersangka Tom Lembong seolah-olah masih simpang-siur.
“Nah ini harus dijelaskan, ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya,” kata Rano Alfath.
Sejauh ini, kata Rano, Kejagung, sudah menyampaikan bahwa aliran dana yang dianggap hasil dari tindak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Tom Lembong. Dengan penjelasan itu, menurutnya publik menganggap bahwa kasus tersebut masih sumir.
“Ini bisa dijelaskan di sini, salah satu kasus aja, mungkin nanti banyak kasus yang berkembang,” ujar Rano.
Di samping itu, menurut dia, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait program kerja yang menjadi garis besar dari Kejagung untuk lima tahun ke depan.
Kemudian Rano juga meminta kejelasan soal mekanisme evaluasi dalam tata kelola pembinaan karier di Kejagung.
“Ada yang berprestasi ada yang dianggap tidak berprestasi. Atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB ini seperti dilansir dari antaranews.com.
Sebelumnya pada Selasa (29/10/2024), Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.