Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, kaget adanya penemuan kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) di lahan belakang rumah tersangka OTT KPK Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Menurutnya, sudah semestinya di zaman era digital 4.0 tidak terjadi lagi perihal tersebut, apalagi ada indikasi perbudakan.
“Sesuai dengan kewenangan kelembagaan info yang saya terima, sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Kita tunggu Komnas HAM melakukan pendalaman serta investigasi dengan menindak lanjuti melakukan Penyelidikan sampai nanti menyampaikan hasil temuannya,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Tidak hanya Komnas HAM, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat non aktif.
Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, ditemukan 27 orang di dalamnya.
“Kalau memang benar demikian, tentu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Politisi PAN ini berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan juga sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sebab, Khairul Saleh menjelaskan sejak reformasi agenda untuk menegakkan supremasi hukum yang tertuang dalam perubahan Konstitusi, tentu agenda supremasi hukum terganggu dengan adanya kejadian seperti mana. Padahal secara spesifik lahir banyak Undang-Undang untuk semakin menghilangkan menginjak martabat manusia di negeri ini.
“Dengan ada indikasi beberapa Undang-Undang yang dilanggar, saya berharap aparat tegas dan profesional untuk melakukan penyelidikan hal ini,” tegasnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini juga berharap Komnas HAM dan Polri dapat melakukan kordinasi yang baik atas dugaan peristiwa ini.
Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari, terkait kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain kasus tersebut, ia diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia. Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
Kasus dugaan ini sudah dilaporkan oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Kerangkeng itu serupa penjara (dengan besi dan gembok) berjumlah dua sel dan berada di lahan belakang rumah Terbit.
Di sana, para pekerja sawit yang bekerja di ladang bukan hanya dikurung selepas kerja, melainkan juga diduga mendapatkan penyiksaan dan sejumlah tindakan tak manusiawi lain.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Migrant Care juga melampirkan sejumlah dokumentasi, termasuk foto seorang pekerja yang babak belur diduga imbas penyiksaan yang dialami.
Diduga, ada sedikitnya 40 pekerja yang dikurung di sana. Belum diketahui asal mereka dan sejak kapan mereka menjadi korban atas tindakan ini.
“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00,” kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah.
“Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari,” lanjutnya.
(Bie)