Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, mempertanyakan penggunaan tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan komersial.
Wihadi mempertanyakan hal itu berangkat dari janji Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk merelokasi lembaga pemasyarakatan atau Lapas yang berada di tengah kota.
Pasalnya, kata dia, saat ini masih banyak Lapas-lapas di tengah kota belum di relokasi seperti di daerah pemilihannya di Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur. Terutama di Bojonegoro sudah ada tanah siap bangun milik Kemenkumham seluas 3 hektar.
Menurutnya, relokasi ini harus segera direalisasikan sehingga lokasi yang ditengah kota ini bisa dimanfaatkan untuk menambahan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Penambahan PNBP ini saya lihat hanya ada di Imigrasi, AHU, HKI dan BPSDN. Sebenarnya saya ingin mempertanyakan juga, PNBP yang ada ini, tanah-tanah Kemenkumham yang sekarang ini dipakai pihak ketiga seperti di Tangerang itu banyak sekali. Ini bagaimana sistemnya, PNBP-nya sampai berapa banyak ini?” tanya Wihadi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengaku tidak melihat dalam laporan PNBP Kemenkumham terkait penggunaan tanah untuk kegiatan komersial.
“Ini dibawah Sekretariat atau dibawah siapa mengenai tanah-tanah, lokasi-lokasi yang dipakai oleh kegiatan-kegiatan komersial seperti di Tangerang? Karena dulu Tangerang katanya 70 persen tanah Kumham,” kata Wihadi kembali mempertanyakan.
Sebab itu, legislator asal Dapil Jawa Timur ini meminta Kemenkumham harus secepatnya menginventarisasi mengenai masalah tersebut untuk penambahkan PNBP.
(Bie)