Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti ramainya perbincangan menyangkut Binary Option Binomo setelah laporan Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada pihak kepolisian terhadap korban Binowo bernama Maru Nazara.
Khairul Saleh mengatakan binary option (opsi biner) telah dinyatakan sebagai perdagangan komoditi berjangka ilegal oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Artinya, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka.
Sebab itu, sepanjang tahun 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading ini.
“Jadi kita mesti tunduk pada apa yang telah menjadi pegangan Bappebki bahwa binary option merupakan platform transaksi perdagangan berjangka ilegal,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).
Oleh karena binary option telah dinyatakan sebagai kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka, kata dia, siapapun tidak boleh menolak pedoman dari Bappebki tersebut di atas dengan menyatakan sebaliknya, yaitu binary option seperti Binomo adalah ilegal.
Disebutkan juga bahwa Binomo termasuk satu dari 92 opsi biner yang ditutup websitenya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini percaya pihak kepolisian akan menangani laporan pencemaran nama baik oleh Indra Kesuma terhadap Maru Nazara ini dengan fair dan cermat. Apalagi Maru Nazara itu sendiri adalah korban dari opsi binery Binomo yang sebelumnya infonya dipromosikan oleh Indra Kesuma sebagai legal alias bukan judi.
“Pihak kepolisian wajib meletakkan ribuan korban dari platform transaksi investasi bodong ala binary option ini sebagai prioritas utama yang mesti dibela, termasuk Maru Nazara yang menjadi korban platform transaksi investasi binary option Binomo ini,” tegasnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini juga meminta pihak kepolisian wajib usut tuntas operasional transaksi investasi Binomo ini yang disebutkan oleh Maru Nazara telah merugikan sekitar 5000 orang nasabah.
“Apalagi disebutkan kerugian dari para nasabah ini berkisar dari puluhan juta sampai milyaran rupiah. Bahkan mereka sampai ada yang harus jual aset-asetnya, dan ada juga yang tragis, sampai bunuh diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, aplikasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Korban mengaku merugi hingga Rp 2,4 miliar.
“Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban,” kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Finsensius menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.
“Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Nazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi delapan orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit,” paparnya.
Belakangan, nama influencer Indra Kenz disebut-sebut dalam kasus ini. Indra yang mempromosikan Binomo disebut telah mempromosikan judi. Indra Kenz pun tak terima dan melapor ke Polda Metro Jaya.
“Semua orang bisa menggunakan (Binomo), untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing. Tapi nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar,” ujar Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Indra Kenz mengatakan binary option seperti Binomo sudah ada di Indonesia sejak 2010 ke atas. Indra Kenz kemudian menjawab soal dirinya disebut-sebut sebagai afiliator Binomo.
“Jadi sebenarnya gini, afiliator yang dimaksud itu seperti apa? Karena sebenarnya semua orang bisa jadi user, semua orang punya link referral dalam artian punya link afiliasi bisa jadi siapa pun mendaftar bisa (jadi afiliator),” jawabnya.
Indra mengaku hanya datang untuk konsultasi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Indra Kenz.
Zulpan menjelaskan laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Iya betul, memang tadi atas nama Indra Kesuma membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Maru Nazara,” ujar Kombes Zulpan saat dihubungi awak media, Senin (7/2/2022).
“Pelapor melaporkan terlapor atas tayangan di YouTube ‘Panggung Inspirasi Official’ yang menayangkan terlapor memberikan pernyataan yang intinya menyebut pelapor bagian dari afiliator dan juga menyebut pelapor penipu,” sambungnya.
(Bie)