Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menilai Polri dan Kejagung patut mendapatkan apresiasi atas terobosan tepat dan gerak cepat menghentikan proses hukum dan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati terkait skandal pelaporan dugaan korupsi penggunaan anggaran desa di Citemu, Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
“Ini membuktikan apa yang telah menjadi keprihatinan publik terhadap kasus Nurhayati yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi, tetapi malah dijadikan sebagai tersangka, akhirnya memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat dan gercep (gerak cepat) setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka.
Sekaligus, lanjut Khairul Saleh, membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri ini patut disyukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum.
“Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan, serta terakhir jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan aturan ini, Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik,” kata legislator asal Kalimantan Selatan ini.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan kemarin malam, dan disebutkan bahwa Jaksa juga akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
(Bie)