Jakarta, JurnalBabel.com – Babak baru buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Bank Bali Djoko Tjandra ditunda. Pasalnya, pimpinan DPR Azis Syamsuddin tidak mengizinkan rapat gabungan Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung dan Dirjem Imigrasi Kemenkumham digelar pada masa reses.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan penundaan tersebut sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dalam UU MD3 dijelaskan bahwa rapat dengar pendapat dapat digelar pada masa reses apabila mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.
“Bisa saja rapat di masa reses, tapi masalahnya anggotanya ada tidak? Di UU MD3 disebutkan masa reses adalah dimana anggota DPR bekerja di luar DPR dengan mendatangi atau pulang ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata Supriansa saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburohkman menambahkan pihaknya memang berencana untuk mengadakan rapat gabungan dengan mengundang tiga institusi mitra kerjanya, yakni Polri, Kejagung dan Kemenkumham. Hal itu menyusul Komisi III sudah menerima surat jalan Djoko Tjanda dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Karena terbentur reses, peraturannya kita tidak boleh rapat saat reses. Kecuali ada izin dari pimpinan DPR. Kalau tidak bisa tidak apa-apa, kita lanjut setelah reses,” kata Habiburohkman saat dihubungi terpisah.
Namun Habiburokhman menyayakan dalam UU MD3 dan Tata Tertib (Tatib) DPR tidak menyebutkan secara detail rapat dapat di gelar di masa reses karena faktor apa. “Itu kembali kepada subjektif pimpinan DPR sebagai pengatur,” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menduga kemungkinan alasan pimpinan DPR tidak mengizinkan karena waktu masa reses saat ini yang pendek. DPR memasuki masa reses mulai 17 Juli 2020 dan berakhir pada 14 Agustus 2020.
Sementara jadwal kunjungan ke dapil masing-masing itu 1 kunjungan 5 hari. Sehingga kalau anggota DPR lagi kunjungan ke dapil, tidak bisa ikut aktivitas rapat di DPR. Pada akhirnya, segala macam terkait anggaran kunjungan kerja di masa reses hangus.
Sehingga dia menilai alasan pimpinan DPR tidak mengizinkan rapat di masa reses kali ini karena lebih kepada tertib administrasi.
“Waktu reses itu bukan libur, kunjungan ke dapil. Kalau saya kebetulan Dapil DKI Jakarta, tidak ada masalah. Reses di Cakung Jakarta Timur, sejam kemudian sudah di ruang rapat Komisi III,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19. Sehingga kehadiran para anggota DPR di dapil masing-masing sangat dinantikan, karena selain melakukan pertemuan, anggota DPR juga membawa bantuan sembako dan sebagainya.
“Jadi niatnya Komisi III bagus supaya kasus Djoko Tjandra ini agar segera diusut. Tapi niat pimpinan DPR menurut saya juga bagus supaya di reses ini kita tertib, semua turun ke dapil membatu masyarakat mengatasi Covid,” ungkapnya.
Terkait kapan rapat gabungan ini di gelar, dia mengatakan setelah reses DPR. Kemungkinan 18-19 Agustus 2020 baru bisa,” pungkasnya.
Direktur Indonesian Parlementary Center (IPC) Ahmad Hanafi menyatakan penundaan rapat gabungan ini sudah sesuai dengan Tatib DPR Pasal 52 yang menyebutkan memperbolehkan rapat di gelar pada masa reses dengan alasan “mendasar” dan “perlu segera diambil keputusan.”
Sehingga kata dia bahwa rapat tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR. “Harus ada persetujuan pimpinan/Bamus, sebagimana penjadwalan pada masa persidangan,” kata Ahmad Hanafi. (Bie)