Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengusulkan Polisi tidak hanya menerapkan restorative justice pada perkara kecil saja, tapi juga ke perkara besar seperti kasus korupsi.
“Saya mengusulkan kalau perkara restorative justice ini hanya terkait perkara ringan dan kecil saja, bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian termasuk kasus korupsi bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Khairul Saleh dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Restorative justice adalah pendekatan hukum pidana dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Ia mencontohkan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabari. Apabila lewat restorative justice, maka uang polis para korban bisa dikembalikan.
“Seperti kasus Jiwasraya kasus hukum selesai, pelakunya dihukum, para nasabah yang kurang lebih 250 ribu polis sampai sekarang masih belum bisa menerima uang mereka, kalau sepanjang bisa mengembalikan uang negara, saya saran mungkin bisa polisi berani juga kasus besar melaksanakan restorative justice,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, penerapan restorative justice terobosan luar biasa yang bisa menghemat banyak anggaran negara.
“Saya apresiasi penyelsaian perkara melalui restorative justice, ada 11.811 perkara yang telah diselesiakan Ini sebuag terobosan hukum yang luar biasa dan sangat membantu masyarakat, termasuk percepatan Penyelesaian perkara, penghematan anggaran negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan ada 11.811 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang 2021 oleh kepolisian.
Jumlah penanganan kasus itu dengan cara itu meningkat jika dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tercatat sebesar 28,3 persen dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara.
Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum merupakan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu.
(Bie)