Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, berpendapat bahwa usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata agar kepala daerah dipilih langsung oleh pemerintah pusat suatu kemunduran demokrat. Pasalnya, demokrasi di Indonesia sudah baik.
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu pun, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada.
“Kalau mau dimajukan boleh, tapi kalau sampai tidak jadi dilaksanakan, dan disetujui oleh pemerintah, maka semuanya jadi rusak lagi. Tidak lagi kita jadi negara yang demokrasi,” kata Syamsurizal saat dihubungi jurnalbabel.com, Kamis (15/12/2022).
Apabila usulan KPK ini disetujui pemerintah dan DPR nantinya, maka kata mantan Bupati Bengkalis ini berpandangan akan terus terjadi perubahan sistem Pilkada. Sebab, jelas dia, Pilkada dipilih langsung oleh rakyat diatur dalam UU Pilkada yang usianya baru 6 tahun, sehingga dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini.
“Saya kira UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, baru diuji coba pada Pilkada serentak 2018, 2019,” ungkapnya.
Ketua DPW PPP Riau ini menegaskan demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik, tidak ada gejolak apa-apa yang mesti dirubah.
“Kenapa mesti dirubah sudah berjalan mulus, tidak ada apa-apa. Apa yang mesti dirubah,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usulkan agar kepala daerah dipilih langsung oleh pemerintah pusat. Pasalnya, ada sejumlah daerah yang masyarakatnya belum siap mengikuti pilkada langsung.
Selain itu, penyelenggaraan pilkada langsung belum mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas. Masih banyak permasalahan di daerah yang belum bisa diselesaikan oleh kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Nantinya kepala daerah yang ditunjuk dapat dievaluasi secara berkala. Jika tidak mampu menyelesaikan masalah di daerah, maka diberhentikan dari jabatannya. (Bie)