Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelidiki kasus dugaan pemalsuan status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient Patrio Riwu Kore.
Pasalnya, Orient Patrio diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Sementara, kata Anwar, dalam Pasal 4 bagian Kesatu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa pelantilan kepala daerah terpilih mesti merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“KPU pusat telusuri atas kelalaian KPUD, Kepolisian atas status kewarganegaraan ganda, apakah ada unsur rekayasa dokumen dan semacamnya,” kata Anwar Hafid kepada jurnalbabel.com, Rabu (3/2/2021).
Menurut Anwar, kasus ini terletak pada penyelenggara itu sendiri, yakni KPUD setempat yang tidak detail dalam memastikan dengan segera status kewarganegaraan pasangan calon sesuai amanat Undang-Undang (UU).
Kesalahan berikutnya, tambah Anwar, pihak pemeriksa yakni Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM abai dalam memberikan status keputusan hukum terkait ini, karena itu merugikan calon dan partai pengusung.
“Karena itu, mesti ditelusuri secara seksama mengapa kelalain ini bisa terjadi. Baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak Dirjen Keimigrasiian,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2019, Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat. Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar AS.
Status kewarganegaraan Orient baru diketahui pada 1 Februari 2021. Sementara, proses pencalonan kepala daerah telah dilakukan sejak September 2020 dan proses penetapannya pada 23 Januari 2021.
Pada proses pencalonan, Orient telah melengkapi dokumen persyaratan. Salah satunya berupa KTP elektronik Orient yang merupakan warga Kota Kupang. (Bie)