Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio (Hensat), menilai pernyataan Bareskrim Polri yang memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya untuk meredam polemik di masyarakat.
Disatu sisi, kata Hensat, dalam posisi hukum atas legalitas ijazah itu, seharusnya bukan ditentukan oleh Kepolisian, melainkan melalui proses peradilan terbuka.
“Kalau yang bicara polisi, bagus untuk menenangkan publik, tapi secara hukum, ini seharusnya dibuktikan di pengadilan,” kata Hensat dalam kanal YouTube-nya, Jumat (22/5/2025).
Menurut dosen Universitas Paramadina itu, seharusnya Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah, menjadi lembaga utama yang menjelaskan dan bertanggung jawab atas keasliannya.
Jika benar ada keraguan terhadap ijazah tersebut, tegas Hensat, maka proses pengujian hukum seharusnya dilakukan melalui jalur peradilan, bukan melalui pernyataan institusi kepolisian.
“UGM bilang asli, ya harusnya cukup. Tapi kalau masyarakat masih ragu, kita harus buka ruang hukum. Kalau tidak, masalah ini tidak akan pernah selesai secara tuntas,” ujarnya.
Pendiri lembaga survei KedaiKopi ini juga menyoroti Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, telah memiliki mekanisme verifikasi dokumen bagi para calon presiden, termasuk dokumen pendidikan.
Sebab itu, menurutnya, jika masih ada celah untuk menggugat, ranahnya adalah hukum, bukan opini publik semata.
“Kalau ijazahnya diragukan, artinya bukan Jokowi yang bermasalah, tapi UGM. Dan kalau UGM sampai kehilangan kepercayaan publik, ini berbahaya bagi dunia pendidikan kita,” kata Hensat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik.
Kepastian ini disampaikan setelah tim penyidik memeriksa secara menyeluruh ijazah milik Jokowi dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu.