Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU terkait syarat batas minimal usia calon kepada daerah (cakada).
Aturan yang dimaksud yakni, 30 tahun untuk calon gubernur/wakil dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota serta wakil yang dihitung sejak pelantikan, dari yang tadinya dihitung saat penetapan pasangan calon.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, mengaku prihatin dengan perubahan batas minimal usia cakada tersebut. Namun ia menghormati putusan MA itu.
Mengenai siapa yang berhak menjadi cakada, Ongku berpendapat hal itu merupakan proses rekruitment di partai politik.
“Mengapa saya mengatakan prihatin? Kembali pada figur dan juga kembali pada proses rekruitmen di partai politik yang akan mengajukan calon tersebut,” kata Ongku Hasibuan dikutip dari chanel youtube tvr parlemen, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut mantan Bupati Tapanuli Selatan ini berpandangan bukan tidak ada anak muda yang pintar-pintar untuk dipilih menjadi cakada. Namun ia menegaskan pada proses rekruitment di partai politik.
“Rekruitment di partai politik inilah kita berharap supaya ini nanti hasilnya baik,” pungkas Ongku. (Bie)