Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, menyebut syarat menjadi pejabat politik di Indonesia terlalu mudah. Baik itu mulai dari syarat pendidikan, track record dan bahkan usianya di intervensi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ini kita mau dibawa kemana negeri ini?,” kata Ongku Hasibuan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ia menyontohkan syarat untuk menjadi Tamtama Polri sangat detail seleksi. Mulai dari seleksi fisik, psikologis dan lainnya.
“Ini seleksi mau jadi Bupati nggak ada, yang penting lulus SMA. SMA-nya pun kalau perlu pun cukup dengan paket C. Dengan kata lain orang yang tidak sekolah pun bisa jadi kepala daerah, karena dia dapat paket A dengan sekolah SD dua tahun, paket B sekolah di SMP satu tahun, dapat paket C dengan kursus 1 bulan,” ungkapnya.
Dengan mudahnya syarat menjadi pejabat politik di Indonesia, Ongku menegaskan hal apa yang diharapkan dari Indonesia di masa mendatang.
“Apalagi sekarang dikasih pula batasan umur tidak ada. Sebentar lagi umur 17 boleh karena ada orang akselisasi, tamat SMA 17 tahun bisa menjadi kepala daerah. Apa yang mau diharapkan dari negeri ini?” tegasnya.
Menurut mantan Bupati Tapanuli Selatan ini, berpendidikan dan berpengalaman sangat penting menjadi pejabat politik. Sebab itu, ia sepakat dengan pemerintah bahwa penunjukan penjabat kepala daerah lebih baik kualitasnya dibandingkan dengan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
“Saya percaya kebanyakan hasil penunjukan ini jauh lebih bagus, secara SDM pasti lebih bagus. Karena nggak mungkin pejabat yang pak Menteri tunjuk itu tidak berpendidikan. Pada umumnya rata-rata sudah S2, S3, sudah punya track record yang sudah panjang. Apalagi sudah menempati eselon 1 di Kementerian atau eselon 1 di provinsi, sudah pasti memiliki track record yang bagus,” paparnya.
Oleh karena itu, Ongku sepakat persyaratan menjadi pejabat politik di Indonesia perlu diperbaiki dan diperketat dengan merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu.
“Momentumnya sudah pas pak, mari kita perbaiki UU kedepan. Tolong ini dikawal supaya Indonesia lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya. (Bie)