Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, setuju dengan permintaan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) agar tes narkoba menjadi salah satu syarat bagi para calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik legislatif maupun eksekutif.
Pasalnya, kata Muraz, hal tersebut sejalan dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Dalam Perppu tersebut, ungkap Muraz, salah satu persyaratan dari calon legislatif maupun eksekutif adalah syarat kesehatan yang dibuktikan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
“Nah, kalau bicara kesehatan, tentu salah satunya adalah para caleg ini harus terbebas dari kecanduan terhadap narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan prilaku manusia,” kata Muraz kepada jurnalbabel.com, Minggu (18/12/2022).
“Oleh karena itu, saya setuju kalau tes narkoba juga termasuk persyaratan untuk para caleg maupun cakada dan capres, cawapres,” tambahnya.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini mengatakan tes narkoba tersebut nantinya bisa juga diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, Organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) meminta agar tes narkoba menjadi salah satu syarat bagi para calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik legislatif maupun eksekutif.
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa tes tersebut bertujuan untuk membuat bangsa Indonesia terbebas dari narkoba karena jangan sampai pemimpin-pemimpin yang nanti terpilih adalah seorang penyalahguna narkotika.
“Apakah nanti sebelum pelantikan dilakukan tes? Akan tetapi, semestinya itu waktu pencalonan,” kata Henry di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut dia, hal tersebut telah direkomendasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah.
Ditegaskan pula bahwa dorongan itu juga sebagai pertanggungjawaban organisasinya kepada masyarakat.
“Kami tidak berpolitik, tetapi kami akan rekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR agar wakil-wakil rakyat atau tokoh masyarakat, publik figur harus bebas narkoba,” katanya.
Di samping itu, dia pun mendorong agar laboratorium tes narkotika bisa tersedia di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini mengingat fasilitas laboratorium yang terbatas bisa membuat orang yang diduga pengguna narkoba bisa bebas sebelum bisa ditahan.
“Misalnya kendala, ada penyalahguna narkoba di Sorong, di Sorong itu untuk pastikan narkoba atau bukan, itu harus dites, labnya cuman ada di Makassar,” kata Henry yang baru terpilih kembali menjadi Ketua Umum Granat lewat Munas Ke-3 Granat. (Bie)