Jakarta, JurnalBabel.com – Adanya pengajuan judicial review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghendaki sistem Pemilu 2024 kembali menerapkan proporsional tertutup atau hanya mencoblos gambar partai, bukan nama caleg menjadi pembahasan hangat dikalangan masyarakat.
Bila MK mengabulkan uji materi UU Pemilu tersebut, maka pada Pemilu 2024 hanya coblos partai, tak ada coblos caleg. Bila hal ini terjadi, siapa yang akan untung dan buntung atau mengalami rugi?!
Jawabnya, menurut Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, boleh jadi sistem proporsional tertutup akan lebih menguntungkan untuk para elite partai.
“Caleg jadi ditentukan oleh elite partai dengan nomor urut kecil,” kata Ongku dilansir dari akun instagramnya ongkuhasibuan_oph, Senin (2/1/2023).
Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini menambahkan, sistem pemilu proporsional tertutup juga dapat dianggap membonsai hak demokrasi rakyat.
“Artinya, rakyat yang akan buntung atau menanggung rugi karena tak dapat memilih langsung caleg pilihannya,” pungkasnya. (Bie)