Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Rahmat Muhajirin, mempertanyakan penyelesaian permasalahan tanah yang terjadi pada eks korban Lapindo Porong kepada menteri ATR/BPR Sofyan Djalil.
Pertanyaan itu terlontar saat Raker Komisi II DPR-RI dengan Menteri ATR/BPN dengan agenda Evaluasi Penanganan Permasalahan Pertanahan sebagai lanjutan Raker yang sama pada 18 Januari 2022 yang bertempat di Ruang rapat KK III Gedung Nusantara Lt. 1, DMK pada Kamis, (17/2/2022).
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh wakil ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, pria yang akrab disapa RM menyayangkan jawaban menteri ATR/BPN yang tidak jelas dan tidak spesifik dalam menjawab beberapa pertanyaan yang ada. Terutama terkait salah satu tanah yang sudah dialih fungsikan atau belum.
Wasekjen DPP Partai Gerindra ini khawatir pola komunikasi yang semacam ini akan di contoh oleh staf dan struktur bawah kementerian ATR/BPN.
“Ketika ada masyarakat menanyakan persoalan tanah kemudian tidak dijawab secara spesifik dan terkesan dikesampingkan,” kata Rahmat Muhajirin.
Legislator asal Sidoarjo ini mencontohkan ketika masyarakat eks korban lumpur Lapindo mempertanyakan persoalan tanah yang sampai hari belum tuntas BPN terkesan mengesampingkan, namun ketika berurusan dengan investor atau perusahaan besar maka dikawal dan mendapat perlakukan berbeda.
“Praktek semacam ini sering ditemukan dibeberapa kantor BPN didaerah, termasuk diantaranya penyelesaian masalah Surat Ijo. Masyarakat Surabaya hingga menyampaikan aspirasinya di hadapan komisi II,” ujarnya. (Bie)