JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Supriyanto, optimis seluruh gugatan pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang putusannya dibacakan besok Senin (22/4/2024) pagi.
Pasalnya, kata dia, permohonan para pemohon tidak mengarah pada substansi perkara PHPU.
“Para pemohon cenderung mempermasalahkan sengketa proses, bukan sengketa hasil. UU Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah membawahi kewenangan masing masing lembaga,” kata Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (21/4/2024).
Ia menjelaskan untuk jenis pelanggaran administrasi menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian jika temuannya mengarah ke pidana menjadi tugas Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut, untuk pelanggaran penyelenggara pemilu kewenangan DKPP, dan perselisihan hasil pemilu kewenangan MK.
Sedangkan, kata dia, narasi yang disampaikan selama proses persidangan berjalan pemohon sama sekali tidak berdalih bahwa telah terjadi kekeliruan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU.
Pemohon juga disebutnya tak mampu menyandingkan rekapitulasi suara versi KPU dengan versi pemohon.
“Sebagai pemohon harusnya bisa membuktikan asumsi dan narasi yang dibangun, dengan menghadirkan fakta riil di lapangan untuk disampaikan dalam persidangan,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa argumentasi yang dibangun para pemohon lebih cenderung mengarah ke penggiringan opini publik, bahwa pemilihan presiden sarat kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Pemohon mendalilkan terjadi kecurangan menggunakan SIREKAP, ini bisa dipatahkan karena keputusan KPU soal penetapan hasil suara berpedoman penghitungan manual mulai TPS, PPK, kabupaten/kota, provinsi, PPLN sampai pusat,” kata dia.